Friday, August 19, 2011

Tradisi Musyawarah di Desa Mulai Ditinggalkan

Jakarta, NU Online. Musyawarah antar warga untuk memecahkan berbagai persoalan merupakan salah satu ciri yang melekat dalam masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan. Sayangnya tradisi ini sudah mulai hilang kesakralannya dan ruang lingkupnya menyempit untuk kepentingan keluarga atau kelompok warga, bukan dalam rangka perbaikan desa.

Hal ini merupakan hasil temua Lakpesdam NU dalam program Fasilitasi dan Kajian Kelembagaan Masyarakat Desa yang diselenggarakan di lima desa di desa Seriang, Kapuas Hulu, desa Waringin, Pandeglang, desa Sidomulyo, Pacitan desa Purwodadi Lampung Selatan dan desa Bandar Alai Kari di Kab Riau yang dipresentasikan dalam diskusi ahli di gedung PBNU akhir pekan lalu.

Kajian yang dilakukan oleh Lakpesdam NU bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Daerah Tertinggal (PDT) baru-baru ini ini merupakan salah satu upaya dari program rintisan “desa ideal” pada penguatan kelembagaan masyarakat desa dalam sector social budaya, politik dan ekonomi, termasuk pemberdayaan kaum perempuan di pedesaan.

Temuan lain adalah peran lembaga adat dalam penguatan masyarakat sipil desa sudah berkurang dan bergeser hanya menjadi lembaga pendamai jika terjadi sengketa yang menyangkut persoalan warga, misalnya sengketa tanah, dan ini biasanya terjadi dalam wilayah lintas desa. Sejumlah kebiasaan yang dulu dianggap tabu, sedikit demi sedikit mulai dilanggar seperti soal pelarangan tebang pohon, termasuk kearifan ladang berpindah.

Mengenai keberadaan partai politik, diketahui bahwa parpol ditanggapi biasa saja karena dipahami pengaruhnya secara langsung terhadap perbaikan kehidupan dirasa sangat kecil. Di sisi lain, keberadaan ormas keagamaan dirasa lebih memberi perngaruh langsung terhadap kehidupan melalui bimbingan dalam memcahkan persoalan-persoalan warga.

Namun demikian, proses pemilihan kepala desa yang demokratis sudah berjalan dengan baik dengan adanya pemilihan langsung yang diikuti oleh 2-3 calon. Badan Perwakilan Desa (BPD) juga telah dianggap merepresentasikan unsure-unsur kelompok masyarakat yang ada di desa tersebut.

Sejumlah keluhan yang masih dihadapi adalah infrastruktur yang kurang memadai, SDM rendah, kesehatan lingkungan yang buruk, tidak ada lapangan kerja dan lainnya. Para kepala desa umumnya memiliki impian untuk membangun desa, namun biasanya belum dilakukan secara sistematis, belum banyak memotivasi warga sehingga yang terjadi adalah mobilisasi warga dan belum bisa mengoptimalkan sumber daya yang ada serta sistematisasi dan priorisasi program masih kurang.

Potensi desa lebih banyak dalam penguasaan pemerintah kabupaten dan desa hanya memperoleh bagian yang sangat kecil, seperti yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pacitan, desa hanya memperoleh bagian 0.05 persen.

Keadaan ini tidak kurang bisa perbaiki meskipun banyak program pemberdayaan masyarakat karena setelah penyerahan bantuan, program dianggap selesai, padahal masyarakat masih memerlukan pendampingan teknis dan motivasi untuk suksesnya program ini.

Sejumlah rekomendasi yang disampaikan Lakpesdam untuk perbaikan desa diantaranya adalah pendampingan intensif, pemberian bimbingan dan training untuk penganggaran pembangunan, penyusunan prioritas program, pembuatan kebijakan dan peraturan desa, solidaritas sosial dan kebersamaan sampai dengan pengembangan jiwa entrepreneurship. (mkf)

Source: www.nu.or.id

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.